Pengertian,sejarah, tujuan, kegunaan, manfaat,syarat, hukum Rekam Medis

REKAM MEDIS
A.                Pengertian Rekam Medis
Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
·         Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan  siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
·         Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
·         Menurut Gemala Hatta: Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
·         Waters dan Murphy :Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
·         Menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, rekam medis merupakan  berkas yang berisi catatan dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan.
·         Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 
          Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.  Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
Rekam medis mempunyai pengertian, yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan. Akan tetapi mempunyai pengertian sebagai  suatu sistem penyelenggaraan rekam medis. Sedangkan kegiatan pencatatan sendiri hanya merupakan salah satu kegiatan dari pada penyelenggaraan rekam medis. Penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapat pelayanan medik di rumah sakit. Dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.

B. Sejarah Rekam Medis
Sejarah yang panjang terlihat dari adanya berbagai jenis peninggalan catatan berupa pahatan, lukisan pada dinding – dinding pyramid, tulang belulang, pohon, daun kering atau papyrus dari zaman Mesir Kuno (±3000 – 2000 tahun SM) yang menunjukkan bahwa dengan meningkatnya peradaban manusia, meningkatkan pula teknik – teknik perekaman informasi di bidang kesehatan dan pengobatan. Aesculapius, Hippocrates, Galen dan lain – lain telah membuat catatan mengenai penyakit pada kasus – kasus yang ditemuinya. Cina yang terkenal dengan pengobatan leluhurnya dari ribuan tahun yang lalu tentang pemanfaatan tumbuh – tumbuhan dan binatang untuk kesehatan, juga mempunyai catatan yang baik yang direkam di daun lontar, kertas kulit kayu, dan lain – lain. Avicenna (Ibnu Sina) yang hidup pada tahun 980–1037 M banyak menilis buku – buku kedokteran yang berkaitan dengan pengalamannya mengobati pasien. Di London atas anjuran Willian Harvey, rumah sakit St. Batholomous pada abad pertengahan telah melaksanakan rekam medis pada pasien yang dirawat. Usaha ini mendapat perhatian dan dukungan kerajaan. Pada tahun 1913, dokter Franklin H. Martin (ahli bedah), selain menggunakan rekam medis dalam pelayanan kedokteran/kesehatan kepada pasien, juga menggunakan rekam medis sebagai alat untuk pendidikan calon ahli bedah.
Kini, kemajuan perekaman kegiatan di bidang kedokteran/kesehatan ini, tidak saja tertulis di atas kertas, tetapi telah masuk ke cara elektronik seperti computer, microfilm, dan pita suara lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan rekam medis yang telah dilakukan sejak zaman dulu, sangat berperan dalam perkembangan dunia pengobatan. Informasi apapun yang perlu diketahui di bidang kesehatan dapat digali dari catatan yang ada di dalam rekam medis. Karena itu, organisasi profesi yang bergerak dalam bidang rekam medis. Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1989, sangat menonjolan aspek informasi ini dalam kegiatannya seperti yang terlihat dari nama organisasi ini. Pada masa sekarang, terlihat kemajuan yang pesat dalam pengelolaan dan manajemen rekam medis di rumah sakit ataupun praktik pribadi. Bila pada masa lalu terkesan siapa saja dapat ditunjuk untuk mengelola rekam medis di rumah sakit, sekarang diperlukan tenaga professional di bidang ini. Makin disadari rekam medis mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Rumah Sakit masa kini.

C. Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan  benar, tidak mungkin tertib  administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.

D. Kegunaan Rekam Medis
Menurut Depkes RI Dirjen pelayanan Medis dalam buku Pedoman Pengolahan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, kegunaanya dapat dilihat dari beberapa aspek :
1.        Aspek administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administratif karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.        Aspek Medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merancanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3.        Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas kedilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan.
4.        Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5.        Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat di pergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6.        Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi sesuai profesi pemakai.
7.        Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.

E. Manfaat Rekam Medis
Manfaat rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis adalah sebagai berikut:
1.    Pengobatan. Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien
2.    Peningkatan Kualitas Pelayanan. Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3.    Pendidikan dan Penelitian. Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
4.    Pembiayaan Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien
5.    Statistik Kesehatan Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit- penyakit tertentu
6.    Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.

F. Syarat Rekam Medis
Agar rekam medis dapat digunakan dengan baik sesuai tujuan yang ingin dicapai dengan adanya rekam medis, maka rekam medis yang baik harus memenihi syarat-syarat seperti yang diungkapkan Sujudi,(2000) “pendokumentasian informasi medis seorang patien termasuk pasien kerusuhan/ bencana kedalam rekam medis haruslah tepat waktu, up to date, cermat, lengkap, dipercaya dan objektif”
Sedangkan menurut Hatta (serbaguna,2004:64) “untuk mendukung agar rekam medis menjadi berguna maka diperlukan rekam medis yang:
§     Lengkap meliputi:
1. Infotmasi yang cukup mengenai pasien
2. Memberikan alasan mengenai penetapan diagnose dan perawatan
3. Mencatat seluruh hasil pemeriksaan
§     Akurat cermat, dipercaya,dan obyektif
§     Terintegrasi artinya antara satu data dengan data lain dalam rekam medis haruslah saling berkaitan dan berkesinambungan atau dengan kata lain tidak dapat terpisahkan.

G. Kegiatan Rekam Medis
      Secara garis besar, kegiatan rakam medis terdiri dari 3 kegiatan yaitu:
1.                  Pencatatan
Yaitu pencatatan identitas pasien (berupa data khas diantaranya: nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status perkawinan. Dan data social seperti: agama, pendidikan, pekerjaan, identitas orang tua, identitas penanggung jawab pembayaran) dilakukan di tempat pendaftaran atau tempat penerimaan pasien, baik yang dirawat jalan, UGD, maupun yang dirawat inap dan dikerjakan oleh petugas perekam medis. Pencataan juga meliputi: Anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosis, pemeriksaan penunjang, terapi dan tindakan medis yang dilakukan di tempat pelayanan kesehatan.
2.                  Pangelolaan berkas / dokumen atau penyimpanan
Yaitu upaya pengelolaan rekam medis agar isinya lengkap, mudah dimengerti, mudah disimpan, dan mudah diambil kembalijika diperlukan. Pengelolaan ini erat kaitannya dengan tempat penyimpanan rekam medis, sistem penomoran, alat-alat yang digunakan, assembling, analisis kuantitatif dan kualitatif.


3.                  Pengelolaan data
Yaitu kegiatan mengumpulkan data, menghtung dan menganalisis data-data dari kegiatan maupun data-data medis dan non medis yang ada direkam medis sehingga dapat menjadi suatu laporan antau informasi yang dibutuhkan. Pengelolaan data meliputi pengumpulan data dri buku register dipindah ke sensus harian dari tiap tempat penerimaan pasien dan tempat pelayanan, kemudian berkas yang sudah lengkap dapat dilakukan pengolahan data atau koding( pemnerian kode penyakit dari giagnosa) kemudian dapat dilakukan index (pengelompokan) berdasarkan identitas pasien, alamat, penyakit,dokter yang merawat dll.kemudian dirkapitulasi (perhitungan) dan analis di rekam medis untuk menjadi laporan intern maupun eksren.

H. Kaitan Rekam Medis dengan Manajemen Informasi Kesehatan
Rekam medis sangat terkait dengan manajemen informasi kesehatan karena  data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :
·                     Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter dalam memberikan pelayanan medis.
·                      Masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data sosial pasien) serta sistem informasi manajemen rumah sakit 
·                      Masukan untuk menghitung biaya pelayanan 
·                     Bahan untuk statistik kesehatan 
·                      Sebagai bahan/pendidikan dan penelitian data

I. Hukum Rekam Medis di Indonesia
Dasar hukum rekam medis di Indonesia :
1.      Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2.      Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3.      Keputusan Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit dimana rumah sakit di wajibkan:
·         Mempunyai dan merawat statistic yang up to date
·         Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
4.    Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis


Komentar